a. bahwa pengaturan penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa telah diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, sehingga perlu mencabut Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas Ruas Transmisi Looping Gresik-PKG Gresik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas Ruas Transmisi Looping Gresik-PKG Gresik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.