a. bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan gas bumi dalam negeri, perlu meningkatkan pembangunan infrastruktur jaringan pipa ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi gas bumi yang efisien, ekonomis, dan efektif;
b. bahwa untuk membangun infrastruktur jaringan pipa ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi gas bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan badan usaha yang memiliki kemampuan teknis dan finansial serta mampu membangun dan mengoperasikan ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi gas bumi secara efisien, ekonomis dan efektif;
c. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakatkoma sehingga perlu mengatur kembali prosedur dan tata cara lelang ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.