a. bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan, sehingga perlu diatur mekanisme penerbitan surat rekomendasi dalam penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk konsumen pengguna;
b. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.