a. bahwa untuk kesinambungan dalam penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan kepada konsumen pengguna melalui sub penyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau terpencil, perlu dilakukan perpanjangan kegiatan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan bagi sub penyalur bahan bakar minyak yang telah ada;
b. bahwa ketentuan peralihan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.