a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah wajib untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa Badan Usaha Penugasan belum dapat menyediakan dan mendistribusikan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan melalui Penyalur di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dibutuhkan Sub Penyalur khususnya di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau terpencil;
c. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.