a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, Badan Pengatur mempunyai wewenang menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sesuai dengan prinsip tekno-ekonomi;
b. bahwa Badan Pengatur telah melakukan evaluasi atas Permohonan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi dari MS Pertamina Cilegon – PT Chandra Asri Petrochemical dan PT Dong Jin www.peraturan.go.id REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, 2017, No.1899 -2- berdasarkan Surat Direktur Utama Nomor 03/MUI/IX/2016;
c. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite Badan Pengatur pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 14/BA- Sid/BPH Migas/Kom/2017 tanggal 19 Desember 2017;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa Ruas Transmisi dari MS Pertamina Cilegon – PT Chandra Asri Petrochemical dan PT Dong Jin Kota Cilegon, Provinsi Banten untuk PT Majuko Utama Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.