a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.