a. untuk mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi, menguatkan peran koordinasi, dan sistem informasi layanan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang efektif dan berkualitas, diperlukan pengaturan tata cara pembentukan peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.