a. bahwa untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu pengelolaan dokumentasi hukum dan informasi hukum yang tertata melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terintegrasi;
b. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.