a. bahwa untuk menjaga keselamatan bangsa, ketertiban negara, dan nilai-nilai luhur Pancasila dari ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, disusun komitmen yang terpadu dan berkelanjutan dalam rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme;
b. bahwa untuk mendukung terlaksananya rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dibentuk sekretariat bersama sebagai wadah sinergi bagi kementerian dan lembaga dalam mewujudkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang terpadu, terkoordinasi, efektif, dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029 serta untuk mewujudkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan tugas sekretariat bersama dan tata cara pelaporan pelaksanaan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pelaksanaan Tugas Sekretariat -2- Bersama dan Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.