a. bahwa untuk menyelesaikan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai perlu dilakukan upaya pengembalian kekayaan negara yang berkurang;
b. bahwa untuk upaya pengembalian kekayaan negara yang berkurang, perlu menciptakan tertib administrasi keuangan negara dan menciptakan disiplin dan tanggungjawab pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, perlu disusun tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.