a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan yang diberhentikan karena tindak pidana, diperlukan pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penegakan disiplin pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu dilakukan proses pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin dan pemberhentian karena tindak pidana untuk menjamin objektivitas dalam pelaksanaannya sehingga dapat memenuhi rasa keadilan berdasarkan nilai-nilai hak asasi manusia;
c. bahwa belum ada pengaturan secara komprehensif mengenai penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2021, No.1395 -2- menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana bagi Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.