a. bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme, diperlukan langkah penegakan hukum yang dilaksanakan secara terpadu yang berlandaskan pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, serta berpedoman pada prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. bahwa untuk pelaksanaan penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme yang efektif dan efisien, perlu dilakukan koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan penyidik, penuntut umum, dan petugas pemasyarakatan termasuk instansi lain yang menunjang pelaksanaan penegakan hukum;
c. bahwa koordinasi antarpenegak hukum dalam penanggulangan adan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: PER- 04 /K.BNPT/11/2013 tentang Kerja Sama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme perlu diganti dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Antarpenegak Hukum dalam Penegakan Hukum Perkara Tindak Pidana Terorisme;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.