bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Kontra Radikalisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.