a. bahwa untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana terorisme, perlu dilakukan pencegahan tindak pidana terorisme secara komprehensif di daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan dapat melibatkan kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan optimalisasi tugas pencegahan terorisme di daerah oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu membentuk forum koordinasi pencegahan terorisme;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pembentukan forum koordinasi pencegahan terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme perlu mengatur mengenai forum koordinasi pencegahan terorisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2022, No.550 -2- menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.