a. bahwa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan diperlukan upaya pemberdayaan masyarakat desa terdepan di kawasan perbatasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam Menjaga dan Memelihara Tanda Batas Wilayah Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.