a. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan perbatasan negara, perlu dilakukan pengukuran indeks pengelolaan kawasan perbatasan pada pusat kegiatan strategis nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.