a. bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
b. bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Badan Nasional Pengelola Perbatasan mempunyai fungsi untuk menyusun dan menetapkan rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.