a. bahwa untuk peningkatan akuntabilitas kinerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu pedoman penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.