a. bahwa dalam rangka pengelolaan perbatasan negara yang menjadi tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan terlaksana secara efektif dan efisien, perlu dilakukan pelimpahan dan penugasan sebagian urusan yang merupakan kewenangan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, mengamanatkan pelimpahan sebagian urusan dan penugasan pengelolaan perbatasan negara lingkup BNPP ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pelimpahan sebagian Urusan dan Penugasan Pengelolaan Perbatasan Negara Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun Anggaran 2016; www.peraturan.go.id 2016, No.549 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.