a. bahwa dalam rangka pemberdayaan Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu dilakukan penataan Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan; b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan, Pelaksanaan Tugas dan Pemberhentian Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan; www.peraturan.go.id 2015, No.1731 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.