a. bahwa sebagai wujud kebanggaan, semangat, dan rasa patriotik dalam pelaksanaan tugas pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, perlu mentranformasi logo untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. bahwa untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan logo Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu mengatur mengenai penggunaan logo Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Logo Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.