a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, diperlukan pedoman penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kearsipan secara komperhensif dan terpadu dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu adanya peraturan terkait dengan penyelenggaraan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.