a. bahwa untuk mewujudkan sistem pengawasan dan pelayanan lintas batas negara yang efektif, efisien, tertib, nyaman, dan aman sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan kebutuhan, perlu diatur tipologi pos lintas batas negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Tipologi Pos Lintas Batas Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.