a. bahwa pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan perlu dilakukan secara bertahap, sistematis, terarah, terukur, dan komprehensif, maka perlu disusun desain besar pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.