a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S- 236/MK.2/2021 tanggal 25 September 2021 telah diberikan persetujuan terhadap besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Nol Rupiah atauNol Persen pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 2021, No. 1504 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.