a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.