a. bahwa untuk mengembangkan talenta dan karier di bidang penanggulangan bencana dibutuhkan standar kompetensi jabatan yang disusun berdasarkan kamus kompetensi teknis bidang penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. bahwa kamus kompetensi teknis bidang penanggulangan bencana telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.