a. bahwa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu dilakukan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat serta pelayanan umum pada wilayah pascabencana;
b. bahwa Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.