a. bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana wajib memperhatikan prinsip kemanusiaan, keadilan, kesetaraan dan inklusivitas agar dapat melindungi dan memenuhi hak warga negara dalam setiap aspek penyelenggaraan penangggulangan bencana; b. bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana yang responsif gender perlu dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan perempuan, laki-laki, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok berisiko lainnya secara adil, setara, inklusi, dan bermartabat; c bahwa Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.