a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana yang terdidik, terlatih, dan profesional, perlu dilakukan penyelenggaraan pelatihan penanggulangan bencana yang tertata, terpadu dan terencana;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelatihan Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.