a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan oleh bencana, perlu penyelenggaraan layanan peringatan dini;
b. bahwa layanan peringatan dini untuk berbagai ancaman bencana sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu ditingkatkan dengan mengintegrasikan ke dalam suatu sistem nasional;
c. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana yang terintegrasi, diperlukan pengaturan mengenai sistem peringatan dini bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Sistem Peringatan Dini Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.