a. bahwa untuk menghadapi situasi kedaruratan yang diakibatkan oleh ancaman bencana, perlu dilakukan upaya kesiapsiagaan secara terencana melalui penyusunan rencana kontingensi bencana sebagai bagian dari rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
b. bahwa untuk meningkatkan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam kesiapsiagaan menanggulangi kedaruratan bencana, perlu ditetapkan pedoman mengenai penyusunan rencana kontingensi bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.