a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang adaptif dan berdampak guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.