a. bahwa untuk mendukung tugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanganan kebencanaan yang terpercaya dan berkualitas melalui pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang andal di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana diperlukan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efisien, dan terpadu;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi Kebencanaan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.