a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang profesional dan berbasis pengurangan risiko bencana, pelaksanaan penyaluran dana bersama penanggulangan bencana perlu dilakukan untuk mencapai kemanfaatannya, lebih berkualitas, berkeadilan, transparan dan akuntabel;
b. bahwa penyaluran dana bersama penanggulangan bencana perlu didukung dengan mekanisme penelaahan, verifikasi, dan evaluasi permohonan dana bersama penanggulangan bencana yang akuntabel dan berkelanjutan;
c. bahwa Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Terhadap Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.