a. bahwa untuk penyelarasan pengetahuan penanggulangan bencana dan meningkatkan mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana, diperlukan akreditasi atas lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana bertujuan;
b. bahwa pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana harus diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi teknis penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana; www.peraturan.go.id 2020, No.186 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.