a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tahun Anggaran 2017; www.peraturan.go.id 2016, No.2077 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.