a. bahwa dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia agar dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.