a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, efisien, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan unit pelayanan publik di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; www.peraturan.go.id 2016, No.1397 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.