a. bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, guna mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan upaya pencegahan yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan melalui pembangunan zona integritas di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; www.peraturan.go.id 2015, No.1249 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.