a. bahwa animo masyarakat untuk bekerja ke luar negeri masih cukup tinggi namun masih banyak yang tidak mengetahui cara bermigrasi yang aman atau cara bekerja ke luar negeri secara prosedural sehingga tidak sedikit tenaga kerja Indonesia bekerja secara ilegal dan menjadi korban ekploitasi jaringan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, untuk itu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia membentuk Komunitas Keluarga Buruh Migran guna meminimalisir timbulnya masalah/kasus tenaga kerja Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran; www.peraturan.go.id 2017, No.852 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.