a. bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pemberian bantuan tanggap darurat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 02 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat bagi Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah; www.peraturan.go.id 2018, No.851 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.