a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, obyektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pengawasan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, diperlukan suatu pembangunan sistem aplikasi pengawasan dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa sistem informasi audit secara elektronik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Pembangunan Sistem Informasi Audit Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.755 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.