a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf c, dan Pasal 95 ayat (2) huruf b angka 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu dilakukan langkah-langkah dan upaya untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja Indonesia secara optimal dan manusiawi guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia dan keluarganya; b. bahwa salah satu upaya untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja Indonesia secara optimal dan manusiawi serta guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia dan keluarganya maka perlu dilakukan pemberdayaan tenaga kerja Indonesia purna dan keluarganya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan 2017, No.261 -2- Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia Purna dan Keluarganya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.