a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh Unit Kerja Eselon I di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan SAR Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; www.peraturan.go.id 2017, No.880 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.