a. bahwa dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan siaga pencarian dan pertolongan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia;
b. bahwa penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan merupakan jaminan kesiapan dan kepastian Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pencarian dan pertolongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.