bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pemberian Penghargaan bagi Setiap Orang yang Berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.