bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 17, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.