bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas, profesional dan terstandar, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Komite Penjamin Mutu Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.